03 Mei 2010
Jakarta | badilag.net. (3/5)Masa
transisi dua tahun itu telah berlalu. Terhitung 1 Mei 2010 kemarin,
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP)
mulai diberlakukan.
“Sekarang kita memasuki era keterbukaan informasi publik. Kita harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” kata Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) Wahyu Widiana, Senin (3/5/2010).
Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, merujuk kepada UU ini, memang tergolong badan publik. Sebab, yang dimaksud dengan badan publik di antaranya adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Dengan demikian, peradilan agama, sebagai bagian tak terpisahkan dari Mahkamah Agung, dituntut pula untuk mengimplementasikan UU KIP. “Makanya, siap atau tidak siap, kita harus melaksanakan UU KIP ini dengan sungguh-sungguh,” Dirjen Badilag menegaskan.
“Sekarang kita memasuki era keterbukaan informasi publik. Kita harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” kata Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) Wahyu Widiana, Senin (3/5/2010).
Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, merujuk kepada UU ini, memang tergolong badan publik. Sebab, yang dimaksud dengan badan publik di antaranya adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Dengan demikian, peradilan agama, sebagai bagian tak terpisahkan dari Mahkamah Agung, dituntut pula untuk mengimplementasikan UU KIP. “Makanya, siap atau tidak siap, kita harus melaksanakan UU KIP ini dengan sungguh-sungguh,” Dirjen Badilag menegaskan.
Sesuai
konsideran yang tercantuk di UU KIP, salah satu pertimbangan
diterbitkannya UU
ini ialah, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan
pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik
lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingam publik.
Berdasarkan
Pasal 7 ayat (3) UU KIP, dalam rangka memberikan informasi publik, badan
publik
harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk
mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat
diakses
dengan mudah. Untuk keperluan itu, badan publik dapat memanfaatkan
sarana dan
media elektronik maupun non-elektronik.
Di samping itu, badan publik diwajibkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, paling singkat enam bulan sekali. Informasi-informasi tersebut disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Sejauh ini, Peradilan Agama telah memanfaatkan dua sarana pemberian informasi tersebut. Media non-elektronik di pengadilan-pengadilan agama berupa papan pengumuman, poster, brosur dan pengumuman tercetak lainnya. Sementara itu, media elektronik yang dimanfaatkan di pengadilan-pengadilan agama berupa website, komputer di information desk, dan TV layar datar.
Berdasarkan data mutakhir yang dimiliki Badilag, di pengadilan tingkat pertama, saat ini 268 PA/MSy telah memiliki website. Sementara itu, di pengadilan tingkat banding, 29 PTA/MSyP telah memiliki website. Direncanakan, tahun ini sebanyak 75 PA juga akan membangun website.

Yang menarik, peradilan agama relatif memiliki lebih banyak sarana meja informasi ketimbang peradilan umum, TUN dan militer. Dari 166 pengadilan agama yang disurvey, terdapat 129 pengadilan agama yang telah memiliki sarana meja informasi.
“Di satu sisi kita patut berbahagia dengan kondisi ini. Namun di sisi lain, kita juga harus terus meningkatkan diri,” ujar Dirjen Badilag.
Mencermati kondisi website-website yang dikembangkan peradilan agama tingkat pertama dan banding, Tim IT Badilag berkesimpulan, sebagian website telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan sebagian yang lain masih perlu disempurnakan.
Dalam hal ini, Tim IT berpedoman pada Pasal 6 ayat (I) SK KMA 144/2007. Merujuk kepada Pasal tersebut, terdapat 10 informasi yang harus diumumkan pengadilan. Kesepuluh informasi tersebut adalah gambaran umum pengadilan, gambaran proses beracara di pengadilan, hak-hak pencari keadilan, biaya perkara, putusan dan penetapan yang telah inkracht, putusan atau penetapan perkara tertentu meski belum inkracht, agenda sidang di pengadilan tingkat pertama, agenda pembacaan putusan di tingkat banding dan kasasi, mekanisme pengaduan, dan hak masyarakat serta tatacara masyarakat memperoleh informasi di pengadilan.
Meskipun demikian, dengan semangat untuk terus memperbaiki diri, peradilan agama dapat menjadi imam untuk urusan keterbukaan informasi publik ini. Marhaban, UU KIP….
(hermansyah)
Di samping itu, badan publik diwajibkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, paling singkat enam bulan sekali. Informasi-informasi tersebut disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Sejauh ini, Peradilan Agama telah memanfaatkan dua sarana pemberian informasi tersebut. Media non-elektronik di pengadilan-pengadilan agama berupa papan pengumuman, poster, brosur dan pengumuman tercetak lainnya. Sementara itu, media elektronik yang dimanfaatkan di pengadilan-pengadilan agama berupa website, komputer di information desk, dan TV layar datar.
Berdasarkan data mutakhir yang dimiliki Badilag, di pengadilan tingkat pertama, saat ini 268 PA/MSy telah memiliki website. Sementara itu, di pengadilan tingkat banding, 29 PTA/MSyP telah memiliki website. Direncanakan, tahun ini sebanyak 75 PA juga akan membangun website.
Yang menarik, peradilan agama relatif memiliki lebih banyak sarana meja informasi ketimbang peradilan umum, TUN dan militer. Dari 166 pengadilan agama yang disurvey, terdapat 129 pengadilan agama yang telah memiliki sarana meja informasi.
“Di satu sisi kita patut berbahagia dengan kondisi ini. Namun di sisi lain, kita juga harus terus meningkatkan diri,” ujar Dirjen Badilag.
Mencermati kondisi website-website yang dikembangkan peradilan agama tingkat pertama dan banding, Tim IT Badilag berkesimpulan, sebagian website telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan sebagian yang lain masih perlu disempurnakan.
Dalam hal ini, Tim IT berpedoman pada Pasal 6 ayat (I) SK KMA 144/2007. Merujuk kepada Pasal tersebut, terdapat 10 informasi yang harus diumumkan pengadilan. Kesepuluh informasi tersebut adalah gambaran umum pengadilan, gambaran proses beracara di pengadilan, hak-hak pencari keadilan, biaya perkara, putusan dan penetapan yang telah inkracht, putusan atau penetapan perkara tertentu meski belum inkracht, agenda sidang di pengadilan tingkat pertama, agenda pembacaan putusan di tingkat banding dan kasasi, mekanisme pengaduan, dan hak masyarakat serta tatacara masyarakat memperoleh informasi di pengadilan.
Meskipun demikian, dengan semangat untuk terus memperbaiki diri, peradilan agama dapat menjadi imam untuk urusan keterbukaan informasi publik ini. Marhaban, UU KIP….
(hermansyah)