1. PENYUSUNAN TIM KERJA
-
a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
-
b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
2. RENCANA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
-
a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
-
c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM
3. KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-
a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
-
b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
4.PERUBAHA POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJA