Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukoharjo. serta dukung Pengadilan Agama Sukoharjo menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

ingin tahu Apa saja hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian..?
Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

Awas Hati Hati Akun Palsu

Akun Pengadilan Agama Sukoharjo Hanya yang tertera pada bagian website, selain yang tertera di website berati itu akun palsu yang mengatas namakan pengadilan agama sukoharjo
Awas Hati Hati Akun Palsu
Zona Integritas
Progam prioritas badilag
Layanan pengaduan

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Layanan Pendafataran perkara, Taksiran panjar biaya perkara, pembayaran dan panggilan secara online Siwas adalah aplikasi pengaduan yang di sediakan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tutorial Sipedang

Manual Book

 

 

 

 

 

 

Estimasi Biaya yang di bayar oleh pihak agar pihak tidak tertipu dengan biaya mahal dari CALO dalam proses penyelesaian suatu perkara

 

 Berisi Tentang Informasi mengenai tata cara serta pendaftaran pada para pihak pencari keadilan di pengadilan agama sukoharjo.

 

Gugatan/Permohonan Mandiri adalah aplikasi inovasi Mahkamah Agung agar para pihak Terhindar dari PUNGLI yang merugikan.

 

Manajemen Aplikasi Terintegrasi Pengadilan Agama Sukoharjo

 

 

 

Hak-Hak Pencari Keadilan

Hak Hak Pokok Pencari Keadilan

Menurut SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c sebagai berikut:

1.  Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2 Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
3 Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4 Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
5 Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
6 Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim
7 Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
8 Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri
9 Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
10 Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
11 Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalamhal terdakwa ditahan
12 Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
13 Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
14 Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15 Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
16 Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
17 Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
18 Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
19 Berhak segera menerima atau menolak putusan
20 Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
21 Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
22 Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
23 Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Sukoharjo

  Jl. Rajawali 10 Sukoharjo - 57512  

Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah

  (0271) 593088,  Fax. (0271) - 6595002

 Email : kepaniteraan@gmail.com

 Delegasi/Tabayun : delegasisukoharjo@gmail.com

Lokasi Pengadilan