Hak - Hak Pokok dalam Persidangan
1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (apabila tersedia);
3. Berhak mengajukan Jawaban, Replik, Duplik, Rereplik dan Reduplik di muka persidangan;
4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;