CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukoharjo. serta dukung Pengadilan Agama Sukoharjo menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

ingin tahu Apa saja hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian..?
Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

Awas Hati Hati Akun Palsu

Akun Pengadilan Agama Sukoharjo Hanya yang tertera pada bagian website, selain yang tertera di website berati itu akun palsu yang mengatas namakan pengadilan agama sukoharjo
Awas Hati Hati Akun Palsu

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Prosedur Penyelesaian Peninjauan Kembali

1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Sukoharjo

  Jl. Rajawali 10 Sukoharjo - 57512  

Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah

  (0271) 593088,  Fax. (0271) - 6595002

 Email : kepaniteraan@gmail.com

 Delegasi/Tabayun : delegasisukoharjo@gmail.com

 website : https://www.pa-sukoharjo.go.id/

Lokasi Pengadilan