Pelaksanaan POSBAKUM di Pengadilan Agama Sukoharjo

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.

Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posbakum telah berjalan sejak 2010, namun baru 2018 PA Sukoharjo mendapatkan anggaran dari Mahkamah Agung untuk mengelola Posbakum.

Pada tahun 2023 Pengadilan Agama Sukoharjo bekerjasama dengan Konsultan Hukum dari Organisasi Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jateng yang ditandai dengan penandatanganan Kontrak pada tanggal 4 Januari 2023 dengan Nomor W11-A28/89/HK.05/I/2023

 

Pengadilan Agama Sukoharjo memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

Layanan Posbakum Meliputi:

  1. Konsultasi hukum.
  2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
  3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
  4. Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Sukoharjo.

Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Sukoharjo

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A.

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

  Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B.

Jenis Jasa Hukum.

  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sukoharjo berupa

 

a. pemberian informasi,

b. advis,

c. konsultasi,

d. pembuatan gugatan/permohonan.

C

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

  Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

Dasar Hukum :

1. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

2. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan