Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukoharjo. serta dukung Pengadilan Agama Sukoharjo menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

ingin tahu Apa saja hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian..?
Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

Awas Hati Hati Akun Palsu

Akun Pengadilan Agama Sukoharjo Hanya yang tertera pada bagian website, selain yang tertera di website berati itu akun palsu yang mengatas namakan pengadilan agama sukoharjo
Awas Hati Hati Akun Palsu
Zona Integritas
Progam prioritas badilag
Layanan pengaduan

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Layanan Pendafataran perkara, Taksiran panjar biaya perkara, pembayaran dan panggilan secara online Siwas adalah aplikasi pengaduan yang di sediakan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tutorial Sipedang

Manual Book

 

 

 

 

 

 

Estimasi Biaya yang di bayar oleh pihak agar pihak tidak tertipu dengan biaya mahal dari CALO dalam proses penyelesaian suatu perkara

 

 Berisi Tentang Informasi mengenai tata cara serta pendaftaran pada para pihak pencari keadilan di pengadilan agama sukoharjo.

 

Gugatan/Permohonan Mandiri adalah aplikasi inovasi Mahkamah Agung agar para pihak Terhindar dari PUNGLI yang merugikan.

 

Manajemen Aplikasi Terintegrasi Pengadilan Agama Sukoharjo

 

 

 

Prosedur Perkara Tingkat PK

1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
  a. Untuk perkara cerai talak:
  1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Sukoharjo

  Jl. Rajawali 10 Sukoharjo - 57512  

Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah

  (0271) 593088,  Fax. (0271) - 6595002

 Email : kepaniteraan@gmail.com

 Delegasi/Tabayun : delegasisukoharjo@gmail.com

Lokasi Pengadilan