Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukoharjo. serta dukung Pengadilan Agama Sukoharjo menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

ingin tahu Apa saja hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian..?
Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

Awas Hati Hati Akun Palsu

Akun Pengadilan Agama Sukoharjo Hanya yang tertera pada bagian website, selain yang tertera di website berati itu akun palsu yang mengatas namakan pengadilan agama sukoharjo
Awas Hati Hati Akun Palsu
Zona Integritas
Progam prioritas badilag
Layanan pengaduan

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Layanan Pendafataran perkara, Taksiran panjar biaya perkara, pembayaran dan panggilan secara online Siwas adalah aplikasi pengaduan yang di sediakan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tutorial Sipedang

Manual Book

 

 

 

 

 

 

Estimasi Biaya yang di bayar oleh pihak agar pihak tidak tertipu dengan biaya mahal dari CALO dalam proses penyelesaian suatu perkara

 

 Berisi Tentang Informasi mengenai tata cara serta pendaftaran pada para pihak pencari keadilan di pengadilan agama sukoharjo.

 

Gugatan/Permohonan Mandiri adalah aplikasi inovasi Mahkamah Agung agar para pihak Terhindar dari PUNGLI yang merugikan.

 

Manajemen Aplikasi Terintegrasi Pengadilan Agama Sukoharjo

 

 

 

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:

1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
  a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
  a. Untuk perkara cerai talak:
  1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat:
  Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Sukoharjo

  Jl. Rajawali 10 Sukoharjo - 57512  

Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah

  (0271) 593088,  Fax. (0271) - 6595002

 Email : kepaniteraan@gmail.com

 Delegasi/Tabayun : delegasisukoharjo@gmail.com

Lokasi Pengadilan