CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukoharjo. serta dukung Pengadilan Agama Sukoharjo menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

ingin tahu Apa saja hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian..?
Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

Awas Hati Hati Akun Palsu

Akun Pengadilan Agama Sukoharjo Hanya yang tertera pada bagian website, selain yang tertera di website berati itu akun palsu yang mengatas namakan pengadilan agama sukoharjo
Awas Hati Hati Akun Palsu

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Palu Hakim, Antara Tawa Dan Tangis (oleh : Burhanudin Manilet)

Oleh ; Burhanudin Manilet

(Hakim PA. Sukoharjo)

Saya sering mencatat sebuah keadaan ‘istimewa”, usai ketukan palu dari sebuah persidangan. Saya istilahkan istimewa karena perlu dicatat. meskipun dalam jenis perkara yang sama, khususnya perkara perdata agama wabil khusus perkara parkara Kontentiosa, atau perkara sengketa yang bersifat partai ( ada pihak Penggugat dan Tergugat).

Majelis hakim terkadang memberi keterangan tambahan kepada para pihak ( yang awam) seusai menutup sebuah persidangan. Ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengadilan, apabilah ada pencari keadilan yang betul betul mandiri memroses perkaranya melalui sidang pengadilan, namun yang bersangkutan ‘kurang faham’ atas akhir dari sebuah persidangan di pengadilan. Keadaan seperti Ini  menjadi maklum dan perlu dicatat. Sebab tidak semua orang yang datang dan berurusan dengan hukum di pengadilan adalah ‘sarjana’ hukum.

Menjadi tradisi bagi seorang hakim, khususnya ketua majelis, menyidangkan satu perkara ada sebuah kegiatan yang mengandung seni, betapa tidak, keprofesionalannya terukur dengan kemampuan penguasaan hukum matril dan formil, namun yang lebih humanis dan pundamental lagi adalah bagaimana hakim itu dapat menciptakan suasana sebuah persidangan itu menjadi ‘hidup’, artinya para pihak dalam ruang sidang itu merasa nyaman dan leluasa menikmati persidangan serta menyampaikan hak hak atau kepentingan hukum nya, baik sebagai ‘pengaju/Penggugat, maupun sebagai pihak yang ‘tersendera’/Tergugat.

Catatan menarik yang tak banyak diketahui khalayak umum, terutama mereka yang kepentingannya masuk dalam lingkup kewenangan Peradilan Agama sebagaimana dalam Pasal 49 Undang Undang nomor 7 tahun 1989, serta perubahannya yakni Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yaitu; harus mengetahui hal hal serta mengenal dan memahami hak hak yang perlu dituntut atau  dibantah dan dipertahankan, sehingga oleh hukum adalah sesuatu yang layak menjadi hak dan wajib didapatkan.

Adalah fenomena klasik, yang mana dalam suasana persidangan selalu ada dan  muncul dalam sesi sesi persidangan, terutama perkara perkara yang saat ‘datangnya’ sudah terbawa dalam kondisi ‘tengsi yang tinggi’ (perkara waris dan syiqaq). Di situasi inilah kita akan menemukan sikap dan sifat yang akan muncul dari para pihak dalam persidangan perdata agama, semisal: kedua belah pihak tidak saling menyapa, nada tinggi dan tegang saat menyampaikan maksud, atau santai sambil tersenyum saat menyampaikan, atau bahkan menangis dan terbata bata dalam mengungkapkan kepentingan. Fenomena ini adalah hal yang biasa yang dapat muncul dalam tahapan atau sesi persidangan mulai dari pembacaan gugatan, jawab menjawab sampai penyampaian kesimpulan.

Perlu difahami bahwa Ada prinsip dalam acara dipersidangan perkara perdata,  yang mana orang orang hukum pasti faham benar prinsip prinsip itu, diantaranya; - gugatan dikabulkan pengadilan, bila gugatannya dikuatkan dengan pembuktian. – gugatan tidak diterima, bila tidak memenuhi syarat, - atau gugatan ditolak bila Penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalil gugatannya.

Prinsip prinsip tersebut, menjadi catatan kami bahwa dalam negera hukum, semua orang yang oleh negara diberikan perlindungan akan kepentingan dan hak hak hukumnya ‘wajib faham”akan prinsip prinsip itu, sehingga bila suatu saat tersentuh oleh kepentingan hukum, maka yang bersangkutan akan ‘legowo’ dengan hasil proses hukum dari sebuah persidangan perdata di pengadilan, yang mana pihak bersangkutan telah maksimal membelah kepentingannya didepan hakim sesuai hukum acara yang berlaku, baik hadir sebagai prinsipal atau melalui kuasa.

Masyarakat digitalis patut bersyukur akan regulasi layanan hukum sekarang, dimana dunia peradilan telah banyak membuka akses kemudahan dalam pelayanan, terutama melalui fasilitas elektronika dengan jaringan internet. Bagian ini sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung dalam menjawab perkembangan zaman di era digitalisasi ini;

Sebagai wakil tuhan yang teguh dalam memproses sebuah masalah/perkara, disertai komitmen bahwa yang hak adalah hak, yang batil adalah batil, akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa  seorang hakim adalah  manusia biasa yang telah dianugerahi kepekaan dan rasa, yang kebetulan terangkat derajat dan posisinya dari kacamata syariat oleh sebab keilmuan dan keprofesionalannya. Jadi mestinya dimaknai bahwa  dia manusia biasa yang dikuasakan untuk menjalankan petunjuk atau syariat syariat tuhan yang termaktub dalam kitab suci dan hadis nabi, sehingga ketidakpuasan dari para pihak atas putusan seorang hakim sejatinya adalah manusiawi, sebab hakekatnya keadilan hakiki adalah milik Sang Ilahi.

Perlu diketahui  dari tulisan kali ini bahwa; ada tawa,  dan ada tangis, dari para pihak atas proses perkara dan jatuhnya ‘ketukan palu’ sang hakim dengan pertimbangannya, bukanlah betujuan untuk membuka aib dari marwahnya ‘sidang tertutup’(misal : perkara perceraian), melainkan bermaksud memberi motivasi tentang pentingnya bagi masyarakat kita untuk diberi pemahaman hukum, khusunya perdata agama.

Memang, Vonis atau putusan  jatuh, umumnya disambut baik oleh pihak yang ‘menang’ dengan tawa dan bahagia, karena hak hukum dan tuntutan kepentingannya dikabulkan. Tetapi ada pula tangis pihak yang  kalah dengan face cemberut berbalut kecewa, karena sudah maksimal memperjuangan haknya, namun hasil vonis itu tak memuaskan dan merasa tidak memihak padanya.

Idealnya, warga negara wajib mendapatkan kefahaman hukum atas hak hak hukumnya di muka sidang pengadilan, entah melalui pintu loket konsultasi di gedung pengadilan, entah melalui jasa profesi hukum, atau lebih esensi lagi sebagai kewajiban pemerintah daerah untuk menyentuh masyarakatnya agar tak melek hukum, dengan cara bersinergi bersama lembaga terkait, dengan menghadirkan moment kajian,  moment sosialisasi dll,.

Akhirulkalam, ketukan paluh hakim di antara tawa dan tangis, bukanlah tragedi yang menyayat rasa, melainkan kepatutan dan kehendak hukum yang dijatuhkan Sang Hakim atas perkara yang diamanahkan dalam kewenangannya, sehingga ‘sikap menyambut’ hasil akhir dari lakon persidang itu nampak, meski dengan tampilan rasa puas disertai tawa, atau memunculkan tangis karena terlampau kecewa. Tapi sekali lagi bahwa kefahaman akan hukum perdata agama adalah penting, sepenting umat muslim memahami kandungan Islam yang mengandung aqidah, syariat/fiqih dan akhlaq ;

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Sukoharjo

  Jl. Rajawali 10 Sukoharjo - 57512  

Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah

  (0271) 593088,  Fax. (0271) - 6595002

 Email : kepaniteraan@gmail.com

 Delegasi/Tabayun : delegasisukoharjo@gmail.com

 website : https://www.pa-sukoharjo.go.id/

Lokasi Pengadilan