CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukoharjo. serta dukung Pengadilan Agama Sukoharjo menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

ingin tahu Apa saja hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian..?
Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

Awas Hati Hati Akun Palsu

Akun Pengadilan Agama Sukoharjo Hanya yang tertera pada bagian website, selain yang tertera di website berati itu akun palsu yang mengatas namakan pengadilan agama sukoharjo
Awas Hati Hati Akun Palsu

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

CERAI YANG BERKUALITAS ! (oleh : Burhanudin Manilet)

 

Oleh ; Burhanudin Manilet

(Hakim PA Sokuharjo)

Menyimpulkan seperti judul diatas hanya boleh oleh ‘analis’ yang memiliki ‘jam terbang’, dengan statistik dan angka yang dikantongi. Ibarat ‘penerbangan’ yang berkualitas, yang bisa menjustifikasi hanyalah Sang pilot yang telah malangmelintang dengan kondisi di landasan dan cuaca di angkasa.

Tulisan ini idealnya harus kita mulai dengan question ‘Cerai, Siapa yang salah ?

Kalau menelusuri  data pada laptah 2021 Direktorat Badan Peradilan Agama RI, terlihat vulome dan prosentase perkara perceraian tingkat perama sebanyak 637.784 perkara, dengan dominasi terkantongi di Pulau Jawa sebanyak 340.302 perkara.

Sedangkan Menurut laporan Statistik Indonesia, terungkap data ada sebanyak 516.344 perceraian terjadi di Indonesia pada 2022. laporan tersebut mencatat, terdapat 448.126 perceraian di Indonesia yang terjadi berdasarkan sejumlah faktor penyebab pada 2022.

Penyebab

Jumlah kasus

Prosentase

Perselisihan dan pertengkaran

284.169 kasus

63,41%

faktor ekonomi

110.939 kasus

24,75%

meninggalkan salah satu pihak

39.359 kasus

8,78%

(KDRT) sebanyak

4.972 kasus

1,1%

mabuk

1.781 kasus

0,39%

murtad

1.635 kasus

0,36%

poligami

874 kasus

0,19%

Berdasarkan wilayahnya, faktor penyebab kasus perceraian di tanah air pada 2022 terbanyak di Jawa Barat yakni 98.890 kasus (22,06%).dan paling sedikit berada di Kep. Riau, Bali, Kaltara, Sul Barat, dan Papua Barat. Kelima provinsi tersebut tercatat tak memiliki kasus perceraian sama sekali pada tahun lalu.(baca Lap.statistik Indonesia 2022);

Khusus untuk Pengadilan Agama Sukoharjo sendiri, tercatat ada 1.433 kasus perceraian, dari 1.860 total perkara yang masuk terdaftar tahun 2022. Konon katanya, sejak pandemi qorona merebak, jumlah perceraian karena faktor ekonomi meningkat,  bisa jadi?..Paparan data, angka dan prosentase sebagaimana di atas, hanyalah gambaran hasil administrasi di atas kertas yang juga tak bisa dianggap ‘sepeleh’, dia menjadi penting karena akan dijadikan rujukan untuk episode episode berikutnya.

Mengapa harus bercerai ?

Naluri makhluk hidup termasuk manusia, pada hakekatnya ditakdir dengan berpasang pasangan. Tujuannya untuk biologis (kepuasan bathin)dan sosiologis (menambah keturunan). Dengan tujuan ini pula, maka logis manusia ‘normal’ selalu berupaya untuk menjalani kehidupannya bersama orang lain sebagai pasangannya. Kemudian dalam tata kehidupan, manusia diikat dengan berbagai ketentuan baik adat budaya, agama maupun oleh regulasi negara. Ketentuan atau aturan aturan ini muncul guna menjamin hak person atau kelompok demi menjaga kedamaian dan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri.

Telah kita maklumi, bahwa Nikah atau pernikahan adalah wadah ikatan keberpasangan manusia dewasa untuk menggapai tujuan yang tersebut di atas. Dan jangan lupa bahwa ikatan keberpasangan itu (bagi manusia modern) selalu disertai dengan ketentuan (adat, agama dan negara) yang menjadi penuntun dan pemberi solusi untuk menggapai kebahagiaan lahir dan batin manusia itu sendiri. Oleh karena kebahagiaan” adalah harapan dari semua keberpasangan yang telah memilih wadah pernikahan sebagai ikatan, dan apabila kebahagian itu tidak didapat dalam perjalanan ikatannnya, atau mala sebaliknya justru penderitaan yang mendera, maka  personal tadi oleh adat, agama dan negara telah memberi solusi melalui wadah “melepas ikatan” alias Cerai. Olehnya itu tidaklah salah, bila kita menyimpulkan dalam bentuk anjuran bahwa “nikahlah untuk bahagia, dan cerailah bila tidak ingin menderita” Jadi,,prosentase data dan tabel di atas adalah gambaran, bahwa tidak sedikit orang telah tidak mendapat kebahagian dengan keberpasangannya, sehingga memilih porsi negara dan agama melalui Pengadilan Agama untuk mengakhiri penderitaan yang menerpanya.

Bila kita renung dan risau akan tebalnya iman dan tingginya nilai ketaqwaan dalam berumah tangga, maka penomena perceraian ini menjadi ‘ibra’, dengan dua kategori penilaian; yang pertama, memang, yurisprudensi MA Nomor 534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari “siapa penyebab”.  Tapi yang digarisbawahi siapa yang minim pemahaman agama (khususnya fiqih munakahat) itu pemicunya. di PA umumnya aduan cerai yang mendominasi adalah cerai gugat (istri sebagai pengaju) artinya pihak perempuan/istri yang dominan menderita dengan pasangannya (suami). Saya punya catatan sidang sebagai data analisis, seperti dengan pertanyaan apakah suamimu sering ikut pengajian ?,apakah suamimu berteman dengan orang alim? Jawabannya memunculkan  kesimpulan bahwa logislah istri menggugat, karena ‘suami tidak faham’ akan kewajibannya berupa memberi  ; Makan,  pakaian,  termpat tinggal,  pendidikan dan  perhatian. Tak mungkin seorang istri akan menderita, bila suami mencukupi kebutuhannya tersebut. Sebaliknya, tak mungkin seorang suami “meloncat pagar” bila servis Sang istri nyata membuainya.

Apabila kewajiban pasangan pasangan tadi telah terpenuhi sesuai standar syariat, maka kehendak melepas ikatan pernikahan (cerai) harus dinilai sebagai perbuatan dhalim, yang sudah pasti mencedrai perasaan pasangannya.  Bila itu terlanjur terjadi, maka percerai tipe ini dikategorikan sebagai “perceraian yang tidak berkualitas”, apa alasannya ?, karena dia telah dhalim atas keikhlasan dan ketulusan layanan dari pasangannya, serta dipandang telah meremehkan syariat.

 Adakah Cerai yang berkualitas ?

Dalam riwayat Abu Daud, ditemukan bahwa  “yang halal yang paling dibenci Allah ialah perceraian” . hadis tersebut adalah peringatan atas pilihan keberpasangan, sehingga harus dimakanai Bahwa perceraian (talak) walaupn diperbolehkan oleh agama, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan suatu alasan yang kuat (menurut adat, agama dan negara). Dalam kajian fiqih dijelaskan yang menjadi sebab putusnya perkawinan ialah : Talak, Khulu’, Syiqaq, Faskh, Ta’lik talak, Ila, Zhihar, Li’an dan Kematian.  dan kesemua sebab itu memiliki kejelasan syarat yang harus terpenuhi.

Dalam persfektif pertimbangan hakim,  bila sebuah pernikahan yang sudah tidak harmonis dan telah diupayakan penasihatan perdamaian oleh pihak keluarga dan mediasi di pengadilan serta telah nyata tidak ada lagi nafkah, tidak lagi hidup bersama dalam kurung waktu yang lama, serta telah tidak terjalin komunikasi yang baik antara keduanya, maka rumusan ketidak bahagiaan bisa dinyatakan telah terjadi, sedangkan nyata kehendak dari masing masing  meminta untuk berpisah/cerai karena ‘merasa’ bergeliman derita bila masih dalam ikatan keberpasangannya, maka percerain tipe ini tergolong “cerai yang berkualitas”, artinya shahih secara syariat dan sah sesuai regulasi negara, serta patut di mata adat. !!.

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Sukoharjo

  Jl. Rajawali 10 Sukoharjo - 57512  

Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah

  (0271) 593088,  Fax. (0271) - 6595002

 Email : kepaniteraan@gmail.com

 Delegasi/Tabayun : delegasisukoharjo@gmail.com

 website : https://www.pa-sukoharjo.go.id/

Lokasi Pengadilan