MELAKSANAKAN SIDANG ISBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL AWAL BULAN DZULHIJJAH 1445 H DI OBSERVATORIUM ASSALAM
Sukoharjo | Pengadilan Agama Sukoharjo melaksanakan sidang isbat kesaksian rukyat hilal awal bulan Dzulhijjah 1445 Hijriyah di Markaz Observatorium Assalam, Komplek PPMI Assalam Kabupaten Sukoharjo pada Jumat, (7/6). Kegiatan ini diselenggarakan kerja sama antara Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah dan Tim Observatorium Assalam Kabupaten Sukoharjo.
Pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyat hilal ini didasarkan atas permohonan Zainal Fatah, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Tengah selaku Pemohon, dengan nomor perkara 1/Isbat.RH/2024/PA.Skh.
Dalam persidangan tersebut, yang bertindak sebagai Hakim adalah Acep Sugiri dengan didampingi oleh Yusron Trisno Aji, sebagai Panitera Sidang. Penyaksian hilal dimulai pukul 17:27:01 WIB sesuai dengan terbenamnya matahari sampai dengan terbenamnya hilal pukul 18:10:32 WIB. Namun demikian, meskipun ketinggian hilal telah mencapai 9 derajat, berhubung kondisi cuaca sedang mendung, maka seluruh saksi yang menyaksikan hilal tidak satu pun ada yang berhasil melihat hilal, sebab wujud hilal tertutup oleh mendung.
Oleh sebab itu dalam sidang isbat kesaksian rukyat hilal tersebut, Hakim berpendapat “meskipun ketinggian hilal telah mencapai kriteria yang telah disepakati forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yaitu posisi hilal di atas 3 derajat, namun karena wujud hilal tertutup oleh mendung, maka Hakim menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan”.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenag Jawa Tengah beserta jajaran, Kepala Kemenag Se Soloraya, Para Pimpinan Ormas Islam, Tim Observatorium Assalam, Para Akademisi dari IAIN Ponorogo. (Ed/Ysrn).