Tutup Rangkaian Sidang Keliling Tahun Anggaran 2024: Tim Sidang Keliling PA Sukoharjo Sampaikan Terima Kasih kepada Jajaran Pimpinan Kantor Kecamatan Kartasura
Tim sidang keliling PA Sukoharjo menggelar sidang di Kantor Kecamatan Kartasura pada hari Jumat, (16/8). Kegiatan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian sidang keliling di wilayah Kecamatan Kartasura tahun anggaran 2024.
Seusai menjalankan persidangan, Tim sidang keliling PA Sukoharjo berpamitan dan diterima oleh Plh. Camat Kartasura. Pada kesempatan tersebut, Ketua Majelis menyampaikan bahwa "pada tahun ini terdapat 17 perkara sidang keliling yang digelar di Kantor Kecamatan Kartasura, perkaranya cukup variatif. Mulai dari perceraian, perwalian hingga pengangkatan anak", ujar Acep Sugiri di hadapan Plh. Camat Kartasura.
"Bantuan pinjaman tempat untuk menggelar persidangan di Kantor Kecamatan Kartasura sangat membantu warga Kartasura untuk menyelesaikan perkaranya. Oleh sebab itu, kami mewakili pimpinan PA Sukoharjo mengucapkan terimà kasih yang sebesar-besarnya", tambah Acep Sugiri.
Pada kesempatan tersebut, Acep Sugiri juga menjelaskan kewenangan Peradilan Agama dalam mènyelesaikan sengketa bahwa "sejak diundangkannya undang undang nomor 3 tahun 2006, kewenangan Peradilan Agama semakin luas, bukan hanya mengadili masalah seputar perkara perkawinan saja, tetapi juga mencangkup sengketa masalah hibah, wasiat, zakat, infaq, sedekah dan sengketa ekonomi syariah", tutup Acep Sugiri.
Sementara itu, Plh. Camat Kartasura juga mengucapkan terima kasih karena PA Sukoharjo telah membantu warga Kecamatan Kartasura untuk bersidang dengan tidak harus di gedung PA Sukoharjo.
Setelah berpamitan, Tim sidang keliling lalu berpulang menuju kantor PA Sukoharjo. (Ysrn)