CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukoharjo. serta dukung Pengadilan Agama Sukoharjo menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

ingin tahu Apa saja hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian..?
Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

Awas Hati Hati Akun Palsu

Akun Pengadilan Agama Sukoharjo Hanya yang tertera pada bagian website, selain yang tertera di website berati itu akun palsu yang mengatas namakan pengadilan agama sukoharjo
Awas Hati Hati Akun Palsu

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Zona Integritas Area III

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

KOMPONEN PEMENUHAN

NO INDIKATOR KERJA DOKUMEN PENDUKUNG
1
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi     a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
2
Pola Mutasi Internal   a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
3
Pengembangan pegawai berbasis kompetensi      a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
4
Penetapan kerja individu    a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
5
Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai    a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
6 Sistem informasi kepegawaian a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

KOMPONEN PEMENUHAN

NO INDIKATOR KERJA DOKUMEN PENDUKUNG
1
Kinerja Individu   
a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
2 Assessment Pegawai a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
3 Pelanggaran Disiplin Pegawai
a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Sukoharjo

  Jl. Rajawali 10 Sukoharjo - 57512  

Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah

  (0271) 593088,  Fax. (0271) - 6595002

 Email : kepaniteraan@gmail.com

 Delegasi/Tabayun : delegasisukoharjo@gmail.com

 website : https://www.pa-sukoharjo.go.id/

Lokasi Pengadilan