CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukoharjo. serta dukung Pengadilan Agama Sukoharjo menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

ingin tahu Apa saja hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian..?
Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

Awas Hati Hati Akun Palsu

Akun Pengadilan Agama Sukoharjo Hanya yang tertera pada bagian website, selain yang tertera di website berati itu akun palsu yang mengatas namakan pengadilan agama sukoharjo
Awas Hati Hati Akun Palsu

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Jenis Perkara & Kewenangan Pengadilan Agama

Berdasarkan Undang –  Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

 

PERKAWINAN

Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :

·     Izin beristri lebih dari seorang;

·     Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

·     Dispensasi kawin;

·     Pencegahan perkawinan;

·     Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

·     Pembatalan perkawinan;

·     Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;

·     Perceraian karena talak;

·     Gugatan perceraian;

·     Penyelesaian harta bersama;

·     Penguasaan anak-anak;

·     Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;

·     Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;

·     Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;

·     Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

·     Pencabutan kekuasaan wali;

·     Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;

·     Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;

·     Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;

·     Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

·     Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

·     Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain

 

WARIS
Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris

 

WASIAT
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia

 

HIBAH
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

 

WAKAF
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

 

ZAKAT
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

 

INFAK
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

 

SHODAQOH
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata.

 

EKONOMI SYARI’AH

Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :

·     Bank syari’ah;

·     Lembaga keuangan mikro syari’ah;

·     Asuransi syari’ah;

·     Reasuransi syari’ah;

·     Reksa dana syari’ah;

·     Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

·     Sekuritas syari’ah;

·     Pembiayaan syari’ah;

·     Pegadaian syari’ah;

·     Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;

·     Bisnis syari’ah;

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Sukoharjo

  Jl. Rajawali 10 Sukoharjo - 57512  

Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah

  (0271) 593088,  Fax. (0271) - 6595002

 Email : kepaniteraan@gmail.com

 Delegasi/Tabayun : delegasisukoharjo@gmail.com

 website : https://www.pa-sukoharjo.go.id/

Lokasi Pengadilan