Sejarah Pengadilan
Pasca perang jawa (1825-1830) kompeni Belanda makin memperketat keamanan untuk mencegah terulangnya pemberontakan rakyat jawa. Kondisi masyarakat jawa semakin miskin mendorong terjadinya tindak kejahatan (pidana) di berbagai tempat. Menghadapi hal itu pemerintah kolonial menekan raja Surakarta dan Yogyakarta agar menerapkan hukum secara tegas. Salah satunya dengan membentuk lembaga hukum yang dilengkapi dengan berbagai pendukung. Di Kasunanan Surakarta dibentuk Pradata Gedhe, yakni pengadilan kerajaan yang menjadi pusat penyelesaian semua perkara. Lembaga ini dipimpin oleh Raden Adipati (Patih) di bawah pengawasan Residen Surakarta. Dalam pelaksanaannya Pradata Gedhe mengalami kesulitan karena volume perkara yang sangat besar. Sunan Pakubuwono dan Residen Surakarta memandang perlu melimpahkan sebagian perkara kepada pemerintah daerah. Mereka sepakat membentuk pengadilan di tingkat kabupaten yang diberi nama Pradata Kabupaten. Pada tanggal 16 Februari 1874, Sunan Pakubuwono IX dan Residen Surakarta Keucheneus membuat perjanjian pembentukan Pradata Kabupaten di wilayah Klaten, Boyolali, Ampel, Kartasura, Sragen dan Larangan. Surat perjanjian tersebut disyahkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 1874 Staatsblad nomor 209. Pada Bab I surat perjanjian, tertulis sebagai berikut : "Ing Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura lan Sragen, apadene ing Kawedanan Larangan kadodokan pangadilan ingaranan Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan saikiki kadadekake kabupaten ingaranan Kabupaten Sukoharjo" (Di Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura dan Sragen dan juga Kawedanan Larangan dibentuk pengadilan yang disebut Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan sekarang dijadikan kabupaten dengan nama Kabupaten Sukoharjo)
Pada waktu keluarnya Keputusan Raja Belanda tanggal 19 Januari 1882 No. 24 Stbl 1882 No. 152, tentang pembentukan Raad Agama Jawa & Madura Pengulu Ageng di Surakarta di jabat oleh K. Pengulu Tafsir Anom ke V. di wisuda oleh Sinuwun Pakubuwono ke II, menjadi Pengulu Ageng Kraton Surakarta pada tanggal 3 Safar, tahun 1815 c / 1883 M dan pada waktu di Surakarta dibentuk Landraad pada tanggal 1 Maret 1903, maka beliau ( K. Pengulu Tafsir Anom ke V ) diangkat menjadi Hoofd Pengulu Landrand dengan Keputusan Residen tanggal 7 Januari 1903 No. 4 X. Pada tahun 1962 di Kabupaten / Dati II Sukoharjo berdiri cabang Pengadilan Agama di Sukoharjo lepas dari Pengadilan Agama Surakarta berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 61 Tahun 1961. Semula gedung Pengadilan Agama Sukoharjo berada di Komplek Masjid Raya Sukoharjo Jl. Slamet Riyadi, Sukoharjo kemudian awal Pebruari 2007 boyongan ke gedung baru. Terletak di Joho, Kelurahan Joho, Kecamatan Kota Sukoharjo, tepatnya Jl. Rajawali No. 10, Sukoharjo. Dalam kurun waktu 58 Tahun yakni dari Tahun 1962-2020) Perjalanan Pengadilan Agama Sukoharjo telah mengalami 21 kali pergantian Ketua yaitu :
1. Kyai Nur Salim Tahun 1962-1965
2. Kyai Syukri Lutfi Tahun 1965-1967
3. Kyai Ridwan Abdul Hadi Tahun 1967-1968
4. Kyai Muktasin Tahun 1968-1969
5. Kyai Suharso Mulyo Tahun 1969-1986
6. Kyai Risqon Zaid Tahun 1986-1987
7. Drs. Muktiarto Tahun 1987-1988
8. Drs. Mukrom Ubaidi TAhun 1988-1992
9. Drs. M. Asyhari Anas , S.H Tahun 1992-1996
10. Drs. H. Muhfudz Tahun 1996-2000
11. Drs. Abdullah Slamet , S.H Tahun 2000-2002
12. Drs. H. Turiman , S.H, Tahun 2002-2004
13. Drs. H. Mansur , S.H, Tahun 2004-2007
14. Drs. H. Rahmat Afandi Tahun 2007-2011
15. Drs. H. A. Shonhadji Ali , M.HI Tahun 2011-2012
16. Drs. Asep Hidayat , S.H Tahun 2012 - 2015
17. Drs. Kholis, M.H Tahun 2015-2019
18. Dr. Drs. Fauzi Ardi , M.H 2019-2020
19. Mursyid Syah S.Ag (Wakil Ketua 2020-2021)
20. Drs. Yenisuryadi, M.H (Ketua 2021-2021)
21. Mursyid Syah S.Ag ( Ketua 2021-2022)
22.Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. (2022 - sekarang)