CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukoharjo. serta dukung Pengadilan Agama Sukoharjo menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sukoharjo

Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

ingin tahu Apa saja hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian..?
Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian

Awas Hati Hati Akun Palsu

Akun Pengadilan Agama Sukoharjo Hanya yang tertera pada bagian website, selain yang tertera di website berati itu akun palsu yang mengatas namakan pengadilan agama sukoharjo
Awas Hati Hati Akun Palsu

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Pesan dari Prof. Dr. H.M.Syarifuddin, S.H., M.H

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

CALO adalah Maut

Nantikan Film Pendek "Calo adalah Maut" yang akan tayang tanggal 19 Agustus 2024 hanya di Channel Youtube Pengadilan Agama Sukoharjo
CALO adalah Maut

Sejarah Pengadilan

Pasca perang jawa (1825-1830) kompeni Belanda makin memperketat keamanan untuk mencegah terulangnya pemberontakan rakyat jawa. Kondisi masyarakat jawa semakin miskin mendorong terjadinya tindak kejahatan (pidana) di berbagai tempat. Menghadapi hal itu pemerintah kolonial menekan raja Surakarta dan Yogyakarta agar menerapkan hukum secara tegas. Salah satunya dengan membentuk lembaga hukum yang dilengkapi dengan berbagai pendukung. Di Kasunanan Surakarta dibentuk Pradata Gedhe, yakni pengadilan kerajaan yang menjadi pusat penyelesaian semua perkara. Lembaga ini dipimpin oleh Raden Adipati (Patih) di bawah pengawasan Residen Surakarta. Dalam pelaksanaannya Pradata Gedhe mengalami kesulitan karena volume perkara yang sangat besar. Sunan Pakubuwono dan Residen Surakarta memandang perlu melimpahkan sebagian perkara kepada pemerintah daerah. Mereka sepakat membentuk pengadilan di tingkat kabupaten yang diberi nama Pradata Kabupaten. Pada tanggal 16 Februari 1874, Sunan Pakubuwono IX dan Residen Surakarta Keucheneus membuat perjanjian pembentukan Pradata Kabupaten di wilayah Klaten, Boyolali, Ampel, Kartasura, Sragen dan Larangan. Surat perjanjian tersebut disyahkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 1874 Staatsblad nomor 209. Pada Bab I surat perjanjian, tertulis sebagai berikut : "Ing Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura lan Sragen, apadene ing Kawedanan Larangan kadodokan pangadilan ingaranan Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan saikiki kadadekake kabupaten ingaranan Kabupaten Sukoharjo" (Di Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura dan Sragen dan juga Kawedanan Larangan dibentuk pengadilan yang disebut Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan sekarang dijadikan kabupaten dengan nama Kabupaten Sukoharjo)

Pada waktu keluarnya Keputusan Raja Belanda tanggal 19 Januari 1882 No. 24 Stbl 1882 No. 152, tentang pembentukan Raad Agama Jawa & Madura Pengulu Ageng di Surakarta di jabat oleh K. Pengulu Tafsir Anom ke V. di wisuda oleh Sinuwun Pakubuwono ke II, menjadi Pengulu Ageng Kraton Surakarta pada tanggal 3 Safar, tahun 1815 c / 1883 M dan pada waktu di Surakarta dibentuk Landraad pada tanggal 1 Maret 1903, maka beliau ( K. Pengulu Tafsir Anom ke V ) diangkat menjadi Hoofd Pengulu Landrand dengan Keputusan Residen tanggal 7 Januari 1903 No. 4 X. Pada tahun 1962 di Kabupaten / Dati II Sukoharjo berdiri cabang Pengadilan Agama di Sukoharjo lepas dari Pengadilan Agama Surakarta berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 61 Tahun 1961. Semula gedung Pengadilan Agama Sukoharjo berada di Komplek Masjid Raya Sukoharjo Jl. Slamet Riyadi, Sukoharjo kemudian awal Pebruari 2007 boyongan ke gedung baru. Terletak di Joho, Kelurahan Joho, Kecamatan Kota Sukoharjo, tepatnya Jl. Rajawali No. 10, Sukoharjo. Dalam kurun waktu 58 Tahun yakni dari Tahun 1962-2020) Perjalanan Pengadilan Agama Sukoharjo telah mengalami 21 kali pergantian Ketua yaitu :

1. Kyai Nur Salim Tahun 1962-1965

2. Kyai Syukri Lutfi Tahun 1965-1967

3. Kyai Ridwan Abdul Hadi Tahun 1967-1968

4. Kyai Muktasin Tahun 1968-1969

5. Kyai Suharso Mulyo Tahun 1969-1986

6. Kyai Risqon Zaid Tahun 1986-1987

7. Drs. Muktiarto Tahun 1987-1988

8. Drs. Mukrom Ubaidi TAhun 1988-1992

9. Drs. M. Asyhari Anas , S.H Tahun 1992-1996

10. Drs. H. Muhfudz Tahun 1996-2000

11. Drs. Abdullah Slamet , S.H Tahun 2000-2002

12. Drs. H. Turiman , S.H, Tahun 2002-2004

13. Drs. H. Mansur , S.H, Tahun 2004-2007

14. Drs. H. Rahmat Afandi Tahun 2007-2011

15. Drs. H. A. Shonhadji Ali , M.HI Tahun 2011-2012

16. Drs. Asep Hidayat , S.H Tahun 2012 - 2015

17. Drs. Kholis, M.H Tahun 2015-2019

18. Dr. Drs. Fauzi Ardi , M.H 2019-2020

19. Mursyid Syah S.Ag (Wakil Ketua 2020-2021)

20. Drs. Yenisuryadi, M.H (Ketua 2021-2021)

21. Mursyid Syah S.Ag ( Ketua 2021-2022)

22.Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. (2022 - sekarang)

 

Justice For All, Pelayanan Prima Putusan Berkualitas


Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Sukoharjo

  Jl. Rajawali 10 Sukoharjo - 57512  

Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah

  (0271) 593088,  Fax. (0271) - 6595002

 Email : kepaniteraan@gmail.com

 Delegasi/Tabayun : delegasisukoharjo@gmail.com

 website : https://www.pa-sukoharjo.go.id/

Lokasi Pengadilan